Yuk Kenali Perbedaan Hipnotis, Hipnosis dan Hipnoterapi

KALIAN pasti pernah menonton seorang artis disebut melakukan hipnotis dan ditayangkan di televisi. Disitu tampak korban tak berdaya dan menuruti apapun permintaan diberikan. Bahkan aib yang tersimpan rapi pun akhirnya dinyatakan secara terbuka.

Ada juga banyak kisah tentang tindak kriminal yang dinyatakan menggunakan hipnotis. Umumnya, diceritakan bahwa korban dibuat kehilangan kesadaran, lalu dengan suka rela menuruti kemauan pelaku untuk memberikan uang yang dimilikinya.

Salah kaprah. Begitulah situasi yang mengesankan hipnotis identik dengan perbuatan negatif, bahkan kriminal. Pemahaman masyarakat mengalami bias dimana hipnotis sebenarnya adalah sebutan untuk orang melakukan akivitas hipnosis.

Adapun hipnosis adalah satu bentuk keadaan dimana seseorang diajak untuk memasuki alam bawah sadar guna memperbaiki memorinya. Aktivitas itu kemudian disebut sebagai hipnoterapi.

Kata itu belum sepopuler istilah psikologi dan psikiater. Namun akhir-akhir mulai dicari guna pengobatan gangguan Kesehatan mental di Indonesia dimana Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Indonesia mengalami darurat Kesehatan mental (jawaPos). Gejalanya terlihat dari adanya gangguan kecemasan, panik, depresi, phobia, kecanduan, proskrastinasi, masalah pengasuhan anak dan banyak lagi.

Kesehatan mental itu pun sering berdampak pada kondisi fisik seseorang sehingga muncul penyakit psikosomatis seperti gerd ( maag, tukak lambung ), gangguan sesksual, dan lain-lain.

Yang perlu kamu pahami, bahwa metode itu bukan seperti dukun yang palugada alias “apa lu mau gua ada”. Seorang hipnotis atau hipnoterapis sebenarnya memiliki spesifikasi penyakit mana yang ditanganinya walaupun sama-sama menggunakan metode hipnosis.

Mereka akan mereferensikan rekan seprofesinya yang lain jika merasa kurang paham atas sebuah kasus kesehatan mental. Dalam prakteknya seorang Hipnoterapis harus memiliki surat ijin praktek  yang disebut STPT dari pemerintah melalui dinas Kesehatan setempat.

Dia juga harus menjadi anggota organisasi profesi hipnotis di Indonesia yang disebut PKHI ( Perkumpulan Komunitas Hipnotist Indonesia ) layaknya dalam profesi kedokteran dimana seornag dokter wajib menjadi anggota disebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI ).

Profesi hipnotis adalah profesi yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia ( KBJI ) No 2659.04 yaitu AHLI HIPNOTIS.

Pengakuan itu membuat profesi ini setara dengan profesional lainnya seperti pengacara, dokter, akuntan, bidan, dan lain-lainnya. Jadi bukan profesi yang belum mendapat pengakuan negara seperti dukun santet, peramal, cenayang, pawang hujan dan lain-lainnya.

Nah, buat kamu yang jadi korban kejahatan, hati-hati menyebutkan bahwa kamu korban hipnotis. Ini bisa dianggap mencemarkan profesi hipnotis dan bisa dilaporkan ke polisi.

Untuk dapat menjadi seorang hipnoterapis seseorang harus melewati beberapa tahap proses belajar. Gelar tahap pertama mereka adalah CH ( Certified Hipnotis ) .

Setelah bisa menerapkan ilmu hipnosis, mereka harus lanjut belajar tentang teknik pengobatan yang mana mengandung keilmuan psikologi, sosiologi, antropologi, teologi dan lain-lainnya.

Gelar tahap berikutnya adalah CHt ( Certifed Hipnoterapist ). Setelah mengantongi gelar kedua ini mereka sudah boleh melakukan praktek pengobatan secara professional dengan mengajukan ijin dan mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi PKHI.

Nah, buat kamu yang ingin mendapatkan layanan hipnoterapi yang berkualitas,  sudahkah kamu mendapatkan bocoran apa yang kamu perlu cari tahu tentang orang yang akan mengobati luka hati, pikiran dan perilakumu?. Semoga bermanfaat.

Leave a Comment